NAH yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan saat ini yaitu dalam sistem rujukan itu haruslah berjenjang sesuai dengan tipe faskes. Berikut urutan rujukan faskes:
FASKES 1
FASKES 2
Apabila BPJS kita dari
Faskes 1 maka saat dokter memberikan kita
rujukan hanya diperbolehkan dirujuk ke RS dengan Tipe D atau C, kita tidak diperbolehkan MEMINTA RUJUKAN
PADA dokter, ataupun memilih rujukan ke RS bertipe B (Apabila sakit yang
kita alami tidak bisa ditngani barulah dokter dari RS tipe C yang akan merujuk
kita ke RS tipe B ataupun dikarenakan di RS tipe C tidak memiliki spesialis
maka kita bisa dirujuk ke RS tipe B)
FASKES 3
Di RS tipe A inilah yang menjadi rujukan terakhir bagi
pasien apabila tidak dapat diobati di ppk 1 atau 2.
YANG PERLU DIPERHATIKAN BAGI KITA PESERTA BPJS
1.
Kita wajib membawa kartu BPJS milik sendiri saat
hendak berobat ke faskes
2.
Kita harus berobat pada faskes sesuai yang
tertera pada kartu kita apabila tidak sesuai maka petugas dibagian pendaftaran
berhak untuk tidak menerima kita ( kecuali dalam kasus kegawat daruratan)
3.
Dalam prosudure perawatan kita sebagai peserta
tidak diperbolehkan meminta surat rujukan ke faskes diatas kita tanpa seijin
dari dr yang menagani kita, apabila kita bersihkeras untuk meminta surat
rujukan maka dokter berhak untuk memberikan kode (APS) disamping diagnosa kita,
dan itu berarti biaya berobat kita ditanggung oleh kita sendiri BUKAN BPJS.
4.
Pasien yang berobat Wajib datang sendiri ke
faskes dikarenakan untuk kepentingan data pasien itu sendiri pada DRM(Dokumen
Rekam Medisnya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar